Kamis, 30 Maret 2017

Penari Dayak

Foto by: Nana Eka Ilas

Tarian Dayak yang dibawakan oleh anak anak sekolah di salah satu sekolah yang sya kunjungi saat jadi salah satu anggota tim penilai sekolah sehat provinsi Kalimantan Tengah.
Tari ini bermakna untuk ucapan selamat datang kepada tamu yang datang atau penyambutan tamu....menari dengan berdiri di atas garantung (bahasa Indonesia: Gong)


Saat Banjir

 Foto by : Sugeng Riyadi


Foto by : Sugeng Riyadi


Foto bidikan suami ku saat hujan deras tahun 2015....banjir depan rumah...
eh ternyata hasil fotonya keren (menurut saya looh)

Tugu Patung Ikan Jelawat

 Foto by : Nana Eka Ilas

Tugu Ikan Jelawat ada di kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, berada tepat di tepi Sungai Mentaya. Cukup asyik tempat berwisata dengan keluarga. Bisa liat sungai dan bisa selfi di dekat patung ikan Jelawat.
Maaf fotonya agak goyang soalnya pas saya kesana siang terik panas...emang pas jam 12 siang pas mata hari lagi ditengah ubun-ubun,  fotonya pakai tablet udah deh yang penting jepret dulu....
Tapi entar kapan saya ada kesempatan lagi saya ambil kan fotonya yang keren.......

Sudut Sekolah yang oke punya

 Foto By: Nana Eka Ilas

Salah satu Kebun Sekolah yang pernah saya kunjungi  waktu jadi tim penilai lomba sekolah sehat  Prov Kalteng  .....tapi saya lupa dimana tapi di wilayah Kalimantan Tengah

Rabu, 29 Maret 2017

Air Terjun Batu Mahasur


Air Terjun Batu Mahasur di Kabupaten Gunung Mas
Provinsi Kalimantan Tengah



Foto By: Nana Eka Ilas

PEMIMPIN HARUSNYA.....

Maret 2016...
Kepemimpinan dan kebersamaan
Sepanjang tahun 2015 lalu sampai sekarang dua kata tersebut di atas menjadi dua kata yang paling tidak saya sukai sampai sekarang. Tau kenapa karena bagaimana mungkin seseorang pemimpin mengatur organisasinya dengan sistem kebersamaan.
Bagaimana pemimpim yang baik itu? atau bagaimana agar bisa menjadi pemimpin yang baik?
Banyak buku yang sudah mengulas tentang hal ini... ditulis dengan teori-teori yang diangkat dari pengalaman para pemimpim yang telah berhasil memimpin organisasinya.
Menjadi pemimpin adalah sesuatu yang telah lama diminati oleh semua orang dan bagi para ilmuwan  perihal kepemimpinan menjadi suatu subjek penelitian yang diminati maupun untuk orang awam berita tentang siapa yang menjadi pemimpin selalu menarik untuk disimak. Namanya saja sudah pemimpin tentu orang yang mempunyai kemampuan lebih, berkuasa dan mempunyai wewenang.  Dari cerita sejarah pun orang-orang yang terkenal pada jamannya adalah individu yang mampu memimpin.Ada yang menjadi pemimpin karena genetis yakni dari lahir sudah pasti menjadi pemimpin karena lahir dari seorang raja yang nantinya harus menggantikan tahta ayahandanya. Ada yang menjadi pemimpin karena lingkungannya yang mendukung, keadaan dan waktu memungkinkan ia bisa menjadi pemimpin. Setiap orang dapat memimpin asal diberikan kesempatan dan mau belajar untuk  dapat menjadi pemimpin meskipun ia tidak mempunyai  bakat.
Tapi kembali ke pertanyaan saya di atas Bagaimana pemimpim yang baik itu? atau bagaimana agar bisa menjadi pemimpin yang baik?
jawaban saya adalah kemampuan dan kelakuan... capability dan behavior
Lalu apa hubungannya dengan kebesamaan...togetherness
Begini...kantor adalah sebuah organisasi yang di dalamnya terbagi atas unit-unit dan terdiri atas orang-orang sebagai penggerak organisasinya. Setiap unit pasti sudah ada tupoksinya atau tugas pokok dan fungsi. Setiap unit harus menjalankan  dan bertanggung jawab atas tugas-tugasnya. Ada aturan yang menjadi pedoman bagi orang-orang di dalam unitnya masing-masing untuk menjalankan tuganya. Dan atas telah menjalankan tugas dan kewajibannya tersebut setiap orang dalam suatu organisasi menerima apa yang disebut gaji...salary.
Lalu bagaimana mungkin ada seorang pemimpin menuntut kebersamaan pada karyawan nya dalam menjalankan tugasnya. Bukankan sudah jelas si A mengerjakan ini, si B mengerjakan itu, si C mengerjakan anu dan seterusnya dan seterusnya.
Bagaimana mungkin sesorang pemimpin menyuruh si A mengerjakan tugas si B demi mengejar tugas si B selesai tepat waktu dan hasil cemerlang dengan alasan kebersamaan padahal karena si pemimpin ketakukan kerjaan si B tidak selesai dan menjadi beban bagi si pemimpin karena akan mendapat teguran dari pimpinan diatasnya lagi.sedang saat si A bersusah payah lembur mengerjakan tugas si B si B ini hanya duduk diam bahkan udah duduk manis di rumah...
Kepemimpinan dengan metode kebersamaan...,apa bisa?
Atau ada pemimpin yang menuntut semua unit mengerjakan tanggung jawab dan pekerjaan satu unit dengat alasan kebersamaan.
Memang benar bahwa suatu organisasi perkantoran akan berhasil jika ada koordinasi antar unitnya dengan baik, tapi koordinasi..."koordinasi" bukan tuntutan mengerjakan untuk unit lain. kenapa karena ada yang namanya tunjangan jabatan. siapa yang menerima tunjangan jabatan itulah yang bertanggung jawab atas pekerjaannya.
Di dalam suatu organisasi perkantoran tanggung jawab pekerjaan dan kebersamaan adalah dua hal yang berbeda. Tanggung jawab pekerjaan ya tidak bisa dialihkan dari si A ke B tapi harus sesuai dengan SK pengangkatan jabatannya.
Jika anak si B sakit lalu si A datang bezuk dan memberikan sumbangan dana sukarela kepada si B itu baru kebersamaan. Jika si C kena musibah lalu si A dan B sukarela memberikan bantuan itu baru kebersamaan.
Pemimpin harus tegas kalo memang si B tidak mampu ya diganti aja.Jangan membebankan pekerjaan si B kepada karyawan lain tapi salary untuk si B...
jadi liat aja kalo seseorang pemimpin, mengelola dan memimpin kantornya dengan "manajemen kebersamaan" liat aja hasilnya akan NIHIL...

Selasa, 28 Maret 2017

UU 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah

Undang undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah

 

Oktober 2014 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah  berlaku. Dengan demikian  peraturan yang sama sebelumnya menjadi tidak berlaku lagi. Apa beda UU Nomor 23/2014 dengan Undang-undang yang sama sebelumnya yakni UU Nomor 32/2004?. 

UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah belum memuat pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota. Sedangkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah sudah memuat aturan tentang  urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. 

Namun  pada jaman UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah berlaku, terdapat PP 38/2007 tentang Pembagian urusan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Artinya walaupun ada pembagian tapi dokumen aturannya berbeda.

UU tentang Pemerintah Daerah adalah konsekuensi atas otonomi daerah. Sehingga betul sekali jika memang harus membagi urusan antara pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Setidaknya menurut saya ada 2 (dua) keuntungan dari adanya pembagian urusan antar pemerintah ini:
  1. Menjadi jelas siapa yang berwenang, siapa yang mengerjakan, siapa yang bertanggung jawab sehingga jika ada masalah di kemudian hari siapa yang bertanggung jawab atas masalah tersebut tidak saling tunjuk tidak saling menyalahkan. Contoh jenjang Pendidikan Menengah (Dikmen) menjadi urusan pemerintah provinsi tidak peduli Dikkmen (nota bene: sekolah SMA, SMK) tersebut ada di Kabupaten/Kota maka jika ada masalah dalam pelaksanaan jenjang pendidikan menengah ini menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
  2. Tiap Pemerintahan bisa  fokus pada urusan dan kewenangan nya masing-masing. Ini bagus setiap tingkat pemerintahan bisa konsen pada kewenangan urusan pemerintahannya masing-masing sehingga hasil kinerja nya bisa lebih baik. ya minimal cita-cita pembangunan negara Indonesia menuju adil makmur dapat tercapai.
Untuk UU Nomor 23/2014 saya sama sekali tidak akan membahas subtansi dari undang-undang ini. Apalagi terkait pembagian urusan pemerintahan. Kalo memang Dikmen diurus provinsi, dikdas diurus kabupaten/kota, Dikti diurus pemerintah pusat ya ga masalah. ini malah bagus jadi setiap tingkat pemerintahan ada konsentrasi nya sendiri-sendiri. 
Namun hal yang penting yang harus dilihat yakni bagaimana mekanisme memulai pelaksanaan undang-undang ini.

Kalo melihat SE Mendagri terkait hal ini harus ada invetarisasi P3D sebagai akibat perubahan kewenangan urusan pemerintahan. Lalu apa saja yang di invetarisasi dan diserahterimakan  karena perubahan kewenangan urusan pemerintahan pada undang-undang ini, ini dia sekilas ulasannya dari saya:

Saya mulai dulu dengan menyampaikan 3 hal aturan yang sudah ada dikeluarkan pemerintah:
  1. Invetarisasi harus sudah selesai pada Maret 2016 dan Serah Terima harus sudah selesai paling lambat pada Oktober 2016  lalu dokumen Serah Terima tersebut harus dimasukan dalam RKPD 2017.
  2. Disebutkan pada SE tersebut yang harus diinvetarisasi dan diserahterimakan adalah P3D. Apa itu P3D. Kalo melihat pasal 404 UU 23/2014 ini yang dimaksud dengan P3D adalah "Personil, Pendanaan, sarana Prasarana dan Dokumen. 
  3. Artinya 2017 paling lambat kewenangan sesuai urusan pemerintahan seperti yang dimaksud pada UU ini. 
Kalo melaksanakan  invetarisir aset dan lain-lain terus melakukan serah menyerahnya itu mudah. Waktu yang diberikan 2 tahun cukup kog...,lalu menentukan objek yang di invetarisir untuk di serahterimakan juga mudah, cepat ga butuh waktu lama asal semua iklas.

Agar iklas ini yang harus ada aturannya misalnya menyebutkan langsung aja objek yang diserahkan kan misalnya Gedung Sekolah dan Tanahnya...,soalnya kalo ga merujuk langsung bisa dipelintir. Kalo udah ada aturannya yang tertulis pasti ga ada yang melawankan (harapan saya).

Terus hal lain yang ga kalah penting yakni pemerintah pusat harus juga memberikan aturan setelah serah menyerah ini, pada 2017 bagaimana? apakah benar-benar udah ga boleh ngurus hal hal diluar kewenangan urusannya. Karena seingat saya kalo ga salah (mudahan saya ga kelewatan membacanya) dalam undang-undang nya tidak ada menyebutkan melarang pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengurus yang bukan urusan kewenangannya.

Mungkin tersirat ada...tapi mau tau ga  biasanya kalo ga tersurat atau tertulis mhmmm.mh hmmmm...akan punya penafsiran sendiri sendiri.

Coba sekarang saya tanya karena berdasarkan UU Nomor 23/2014 pemerintah provinsi ngurus Dikmen, Diksus, dan pemerintah kabupaten/kota ngurus dikdas lalu kalo misalnya  pada 2017 pemerintah provinsi punya program dikdas dengan kegiatan koordinasi bidang dikdas, apa boleh? logika saya sih ga bisa..tapi yaitu tadi karena tidak disebutkan pelarangan secara tegas jadinya yakin aja deh pasti ada aja pemda daerah yang gitu.

Nah kalo  misalnya boleh tapi yang sifat nya koordinasi...perlu ditegaskan juga yang sifat koordinasi itu seperti apa. Nanti  bisa saja bilang kegiatannya walau bukan urusan kewengannya tapi hanya koordinasi..

Jangan kurang tegas karena bisa multi tafsir...kalo maksudnya atau tujuan nya untuk membagi urusan pemerintahan ya langsung aja ditulis dalam ayatnya "dilarang keras bagi pemerintah mengurus diluar urusan pemerintahannya" (he he bahasa becanda)...

Karena Undang-undang nya dah jadi ya...tambah aja dalam PP kali ya...

Jadi bagaimana?  ini menurut saya loh ya....buat Indonesia Jaya.

About Me


Salam....
Saya Nana Eka Ilas, Saya seorang perempuan, ibu dua anak. 
Bekerja di sebuah kantor pemerintah di daerah, 
juga seorang arsitek (walaupun profesi ini udah jarang saya kerjakan).
blog ini hanya wadah untuk saya menulis uneg-uneg saya.

Salam Saya,
Nana Eka Ilas
blog :www.nanacipta.blogspot.com

Minggu, 26 Maret 2017

Kamus I

Bahasa Dayak Ngaju adalah salah satu bahasa yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Sesuai namanya Dayak Ngaju maka bahasa dari salah satu suku Dayak yang tinggal di Kalimantan Tengah yakni Dayak Ngaju.

Berikut beberapa kata dalam Bahasa Dayak Ngaju dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia:
  1. aku                    
  2. kamu     
  3. ibu
  4. bapak
  5. paman
  6. bibi
  7. kakek
  8. nenek
  9. keponakan
 Bahasa Dayak Ngaju
  1. aku                    
  2. ikau    
  3. umai, indang
  4. bapak, apang
  5. mama
  6. mina
  7. bue
  8. tambi
  9. aken