Selasa, 28 Maret 2017

UU 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah

Undang undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah

 

Oktober 2014 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah  berlaku. Dengan demikian  peraturan yang sama sebelumnya menjadi tidak berlaku lagi. Apa beda UU Nomor 23/2014 dengan Undang-undang yang sama sebelumnya yakni UU Nomor 32/2004?. 

UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah belum memuat pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota. Sedangkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah sudah memuat aturan tentang  urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. 

Namun  pada jaman UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah berlaku, terdapat PP 38/2007 tentang Pembagian urusan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Artinya walaupun ada pembagian tapi dokumen aturannya berbeda.

UU tentang Pemerintah Daerah adalah konsekuensi atas otonomi daerah. Sehingga betul sekali jika memang harus membagi urusan antara pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Setidaknya menurut saya ada 2 (dua) keuntungan dari adanya pembagian urusan antar pemerintah ini:
  1. Menjadi jelas siapa yang berwenang, siapa yang mengerjakan, siapa yang bertanggung jawab sehingga jika ada masalah di kemudian hari siapa yang bertanggung jawab atas masalah tersebut tidak saling tunjuk tidak saling menyalahkan. Contoh jenjang Pendidikan Menengah (Dikmen) menjadi urusan pemerintah provinsi tidak peduli Dikkmen (nota bene: sekolah SMA, SMK) tersebut ada di Kabupaten/Kota maka jika ada masalah dalam pelaksanaan jenjang pendidikan menengah ini menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
  2. Tiap Pemerintahan bisa  fokus pada urusan dan kewenangan nya masing-masing. Ini bagus setiap tingkat pemerintahan bisa konsen pada kewenangan urusan pemerintahannya masing-masing sehingga hasil kinerja nya bisa lebih baik. ya minimal cita-cita pembangunan negara Indonesia menuju adil makmur dapat tercapai.
Untuk UU Nomor 23/2014 saya sama sekali tidak akan membahas subtansi dari undang-undang ini. Apalagi terkait pembagian urusan pemerintahan. Kalo memang Dikmen diurus provinsi, dikdas diurus kabupaten/kota, Dikti diurus pemerintah pusat ya ga masalah. ini malah bagus jadi setiap tingkat pemerintahan ada konsentrasi nya sendiri-sendiri. 
Namun hal yang penting yang harus dilihat yakni bagaimana mekanisme memulai pelaksanaan undang-undang ini.

Kalo melihat SE Mendagri terkait hal ini harus ada invetarisasi P3D sebagai akibat perubahan kewenangan urusan pemerintahan. Lalu apa saja yang di invetarisasi dan diserahterimakan  karena perubahan kewenangan urusan pemerintahan pada undang-undang ini, ini dia sekilas ulasannya dari saya:

Saya mulai dulu dengan menyampaikan 3 hal aturan yang sudah ada dikeluarkan pemerintah:
  1. Invetarisasi harus sudah selesai pada Maret 2016 dan Serah Terima harus sudah selesai paling lambat pada Oktober 2016  lalu dokumen Serah Terima tersebut harus dimasukan dalam RKPD 2017.
  2. Disebutkan pada SE tersebut yang harus diinvetarisasi dan diserahterimakan adalah P3D. Apa itu P3D. Kalo melihat pasal 404 UU 23/2014 ini yang dimaksud dengan P3D adalah "Personil, Pendanaan, sarana Prasarana dan Dokumen. 
  3. Artinya 2017 paling lambat kewenangan sesuai urusan pemerintahan seperti yang dimaksud pada UU ini. 
Kalo melaksanakan  invetarisir aset dan lain-lain terus melakukan serah menyerahnya itu mudah. Waktu yang diberikan 2 tahun cukup kog...,lalu menentukan objek yang di invetarisir untuk di serahterimakan juga mudah, cepat ga butuh waktu lama asal semua iklas.

Agar iklas ini yang harus ada aturannya misalnya menyebutkan langsung aja objek yang diserahkan kan misalnya Gedung Sekolah dan Tanahnya...,soalnya kalo ga merujuk langsung bisa dipelintir. Kalo udah ada aturannya yang tertulis pasti ga ada yang melawankan (harapan saya).

Terus hal lain yang ga kalah penting yakni pemerintah pusat harus juga memberikan aturan setelah serah menyerah ini, pada 2017 bagaimana? apakah benar-benar udah ga boleh ngurus hal hal diluar kewenangan urusannya. Karena seingat saya kalo ga salah (mudahan saya ga kelewatan membacanya) dalam undang-undang nya tidak ada menyebutkan melarang pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengurus yang bukan urusan kewenangannya.

Mungkin tersirat ada...tapi mau tau ga  biasanya kalo ga tersurat atau tertulis mhmmm.mh hmmmm...akan punya penafsiran sendiri sendiri.

Coba sekarang saya tanya karena berdasarkan UU Nomor 23/2014 pemerintah provinsi ngurus Dikmen, Diksus, dan pemerintah kabupaten/kota ngurus dikdas lalu kalo misalnya  pada 2017 pemerintah provinsi punya program dikdas dengan kegiatan koordinasi bidang dikdas, apa boleh? logika saya sih ga bisa..tapi yaitu tadi karena tidak disebutkan pelarangan secara tegas jadinya yakin aja deh pasti ada aja pemda daerah yang gitu.

Nah kalo  misalnya boleh tapi yang sifat nya koordinasi...perlu ditegaskan juga yang sifat koordinasi itu seperti apa. Nanti  bisa saja bilang kegiatannya walau bukan urusan kewengannya tapi hanya koordinasi..

Jangan kurang tegas karena bisa multi tafsir...kalo maksudnya atau tujuan nya untuk membagi urusan pemerintahan ya langsung aja ditulis dalam ayatnya "dilarang keras bagi pemerintah mengurus diluar urusan pemerintahannya" (he he bahasa becanda)...

Karena Undang-undang nya dah jadi ya...tambah aja dalam PP kali ya...

Jadi bagaimana?  ini menurut saya loh ya....buat Indonesia Jaya.

0 komentar:

Posting Komentar